Salah Kaprah Massal Kebijakan Kantong Plastik
Kantong Plastik muncul pertama kali pada masa lampau sebagai pengganti pemakaian paper bag atau pun kantong kain. Dengan pertimbangan biaya pada masa itu belum ada HTI (Hutan Tanaman Industri), tidak ada penanaman khusus buat produksi, sehingga bahan baku terus menipis.
Serayu Daur Nusantara |
Plastik terus berevolusi, seperti sekitar tahun 2006 di Taiwan telah menggunakan kantong plastik yang bisa terurai sendiri di tanah (biodegradable). Plastik limbah akan cepat terurai oleh microba karena di buat dari bahan polimer di campur dengan bahan alami seperti dari jagung. Juga ada kebijakan denda jika buang sampah sembarangan. Dimaksudkan agar pengguna yang tidak bijak buang sampah sembarangan kapok dan yang lolos terbuang juga tidak terlalu lama terurai.
Yang masih terjadi di Indonesia adalah kampanye larangan kantong plastik. Propaganda kuat dari pemegang kebijakan dan Lembaga Pecinta Alam. Di beberapa minimarket supermarket telah dihilangkan, beberapa masih ada tapi berbayar.
Pada jalan raya umumnya telah di sediakan bak sampah yang telah dikhususkan untuk jenis limbah yang berbeda-beda. Misal bak sampah yang bisa terurai, bak sampah botol kaleng dan bak sampah limbah berbahaya. Tujuannya betul, tapi manajemen limbahnya Nol besar. Truk kebersihan akan tumplek jadi satu yang telah dipisahkan oleh masyarakat. Entah siapa yang salah. Lalu di Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPA) akan disortir manual oleh pemulung, sisanya menumpuk menjadi polusi kemudian cari lahan baru buat TPA.
Yang salah bukan plastik-nya tetapi manajemen limbah kita. Selain kantong plastik di sekitar kehidupan kita banyak peralatan yang dari plastik, seperti toples, kosmetik, alat medis, sikat gigi dan sebagainya. Jika di sungai / kali kita lihat ada kasur mengapung, apakah yang salah kasur, dilarang pemakaian kasur? Yang salah adalah kesadaran kita membuang sampah pada tempatnya. Juga salah mengolah limbah yang telah dipisahkan dengan serius. Bak yang telah dipisahkan seharusnya saat di angkut ke truk kebersihan juga sediakan pemisah tiap jenis limbah tersebut. Yang bisa terurai disalurkan ke TPA. Yang tidak bisa terurai namun bisa di daur ulang seperti plastik, kaleng, botol kaca dan sebagainya disalurkan secara tepat. Juga limbah berbahaya seperti baterai atau limbah medis dan sebagainya di lakukan pemusnahan atau penampungan untuk di treatment dahulu agar layak / aman bagi lingkungan.
Sudah tahun 2023, Semua sadar dan tahu tapi berkali-kali ganti Gubernur dan pejabat lainnya tidak ada yang gerak. Yang ada hanya larangan penggunaan plastik, tapi pengolahan masih belum tepat.
Limbah tidak akan pernah habis, terus meningkat. Baik dari rumah tangga, industri dan sebagainya. Untuk perkantoran juga memiliki limbah, bentuknya lebih ke dokumen, seperti arsip, kwitansi, penawaran dan sebagainya. Limbah yang sifatnya bisa di daur ulang namun memiliki sifat kerahasiaan. Mengingat perlunya perlindungan data perusahaan juga perlindungan data konsumen, maka pelaksanaan pemusnahan arsip harus dilakukan juga secara tepat. Salah satu rekomendasi jasa penghancuran dokumen terbaik adalah Serayu Daur Nusantara. Pengolahan dilengkapi alat yang tepat, juga tentunya didokumentasikan.